JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan relawan kepada Komnas HAM, Rabu (3/1/2024), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Laporan ini sebagaimana atas dugaan penganiayaan yang terindikasikan pelanggaran HAM Terhadap relawan Ganjar – Mahfud di Boyolali beberapa waktu lalu.
"Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi," kata Ifdhal.
Atas peristiwa itu, total ada 7 orang yang menjadi korban. 3 diantaranya masih dirawat rumah sakit, sisanya rawat jalan.
"Sampai sekarang ada 3 orang masih dirawat inap yang mengalami penyiksaan yang mengakibatkan mereka babak belur, karena itu sekarang dalam perawatan intensif,"ujar dia.
Sehingga dia meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi pada 30 Desember 2023 lalu.
"Kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi agar publik tidak rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini, Komnas adalah lembaga independen dan melakukan investigasi yang tidak memihak,"katanya.