JAKARTA - Paramadina Public Policy Institute mengadakan diskusi bertema “Menggugat Visi Capres Tentang Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Tengah KPK Limbung”. Diskusi tersebut dibuka oleh Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc, Ph.D.
Prof Didik mengatakan, Indonesia sedang punya masalah dengan lembaga anti korupsi yang paling puncak, yaitu KPK. KPK punya tantangan yang sangat berat setelah Undang-Undangnya di amandemen.
“Masalah pada masa transisi pergantian kekuasaan yang justru akan sangat menentukan. Sebab, jika hukum sedang ada masalah, maka akar masalahnya ada pada kekuasaan dan demokrasi,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima Okezone, Senin (4/1/2024).
Prof Didik melanjutkan, ketika demokrasi berat atau bermasalah, maka hukumnya pun akan berat. Hal itu adalah ujian bagi para calon presiden (capres) yang ada.
Sementara itu, Dosen Universitas Paramadina, Dr. Dra. Prima Naomi, M.T. mengatakan, pendekatan-pendekatan untuk inisiatif antikorupsi harus dinyatakan secara eksplisit dalam bidang hukum dan penegakan hukum, dengan kontrol internal yang kuat dan mekanisme akuntabilitas untuk menjaga indepensi dan integritas lembaga
“Penguatan Kelembagaan dengan aliansi antar lembaga anti korupsi, lembaga negara, warga negara, media massa, masyarakat sipil, dan aktor internasional. Lembaga antikorupsi dapat menunjukkan keuntungan jangka panjang ketika mereka melaksanakan insIatif pencegahan korupsi, menghancurkan jaringan koruptor, dan pendidikan masyarakat untuk membentuk norma dan harapan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Milda Istiqomah , S.H., MTCP, Ph.D yang juga Dosen Universitas Paramadina mengatakan, dari Survei Tren Kepuasan Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia terhadap 1.240 responden di 38 provinsi Indonesia yang dilakukan pada 6-12 Novemberr 2023, terungkap bahwa Kepuasan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tercatat 46,85% responden menyatakan Puas, dan 6,45% menyatakan Puas. Totalnya 53,3%.
“Sementara responden yang menyatakan Tidak Puas sebanyak 41.05% dan 5,65% menyatakan Sangat Tidak Puas atau Total 46,7%,” ucapnya.
Yang menarik, lanjutnya, ternyata tren ketidakpuasan terhadap upaya pemberantasan korupsi telah menurun sejak Juni 2023 sebesar 7,23%, dari 60,48% menurun menjadi 53,3%.
Sementara terhadap pertanyaan soal Kepuasan Penegakan Hukum di Indonesia, sebanyak 45,89 responden menyatakan Puas, 7,18% Sangat Puas (Total 53,67%) Sementara yang menyatakan Tidak Puas sebanyak 35,65% dan Sangat Tidak Puas 4,11 (Total 39,76%). Tren Kepuasan Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia juga menurun sejak Juni 2023 sebesar 11,61% atau 64,68% menjadi 53.07%.
“Sementara itu Tren Kepuasan terhadap Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia juga menurun sejak Juni 2023 sebesar 6,29%. Dari 74,11% menjadi 67,82%,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)