Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penelusuran Bawaslu: Video Bagi-Bagi Amplop di Depok Bukan Politik Uang, tapi Hadiah Pengajian

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |15:48 WIB
Penelusuran Bawaslu: Video Bagi-Bagi Amplop di Depok Bukan Politik Uang, tapi Hadiah Pengajian
Caleg bagi-bagi amplop di Depok (Foto: Istimewa)
A
A
A

DEPOK - Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengungkap tidak terbukti pidana politik uang berdasarkan hasil penelusuran dan pemanggilan sementara Caleg DPRD Kota Depok Fraksi PKS Hafid Nasir yang bagi-bagi amplop.

Amplop yang berisikan uang Rp50 ribu tersebut, adalah hadiah kuis pada acara pengajian dan ada lima pemenang.

Namun, dirinya menggarisbawahi bahwa kasus bisa saja dilanjutkan jika ada temuan baru dan laporan dari masyarakat.

Diketahui video pembagian amplop kepada ibu-ibu pengajian di salah satu tempat ibadah di RW 9 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sempat viral dan akhirnya di takedown.

"Sementara karena ini bukan temuan, belum ada laporan prosesnya masih bisa berjalan, tapi penelusuran sementara posisinya berdasarkan temuan yang kita dapatkan kita menyimpulkan untuk politik uangnya tidak terbukti jadi tidak ada mengarah politik uang pidananya tidak dilanjutkan," ujar Tio sapaan karibnya saat ditemui di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (5/1/2024).

Tio menegaskan Anggota Dewan Fraksi PKS itu dinyatakan melanggar administratif dan melalukan teguran keras atas video viral bagi-bagi amplop tersebut.

"Kami menemukan pelanggaran administratif pertama video yang bagi bagi amplop digandeng video kampanye, dan kami meminta untuk di takedown dan juga tidak boleh disebarluaskan selain akun yang didaftarkan ke KPU," ucapnya.

"Ketiga kami juga menegur dalam kapasitas sebagai caleg, selama sudah ditetapkan melalui DCT harusnya dia tahu ada aturan kampanye yang melekat dan harusnya paham. Karena ini kehadiran dia walaupun bukan sebagai caleg bisa dipersepsikan oleh publik apalagi bagi-bagi amplop harusnya dia bisa menghindar. Jadi kami minta beliau untuk lebih awas," tambahnya.

Lebih lanjut, Tio pun menyebut berdasarkan pengakuan Caleg maupun penerima amplop kegiatan tersebut merupakan pengajian rutin dan diminta membagikan 'hadiah' senilai Rp50 ribu ke masing-masing amplop. Ia menekankan jika masyarakat menemukan fakta baru bisa saja kasus tersebut dilanjutkan.

"Pengakuannya itu pengajian. Artinya ini bukan ditutup ya dengan kesimpulan ini karena bersifat sementara. Bila nanti ada keterangan lain, atau bukti lain atau laporan dari masyarakat atau dari siapapun bisa kita periksa langsung," tuturnya.

Pengajian rutin bulanan tersbut bertepatan dengan hari Ibu saat itu ada kuis ada lima orang pemenang atau yang bisa menjawab.

"Nah ibu-ibu itu menyiapkan hadiah amplop lima buah berisi Rp50 ribu. Lalu karena dari kelurahan dan RW tak hadir Pak Hafid diminta untuk menyerahkan hadiah tersebut ke para pemenang," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement