Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haris dan Fatia Divonis Bebas, Begini Respon Luhut Binsar Pandjaitan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |14:03 WIB
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Begini Respon Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marives, Luhut Binsar Pandjaitan (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Luhut Binsar Pandjaitan merespon putusan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin, 8 Januari 2024.

Luhut Binsar Pandjaitan melalui Jubir Menko Kemaritiman Jodi Mahardi meenyampaikan menghormati setiap keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus hormati bersama.

"Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," katanya, Senin (8/1/2024).

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," jelasnya.

Untuk proses selanjutnya, Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum atas proses yang akan diambil. Dia menilai bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," tutup Luhut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Majelis hakim mengatakan tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan begitu, maka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," kata hakim.

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua yaitu penyebaran berita bohong karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," sambungnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement