Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Penyelundupan Rohingya ke Aceh, Polisi Periksa Ahli Hukum dan Imigrasi

Syukri Syarifuddin , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |19:06 WIB
Usut Penyelundupan Rohingya ke Aceh, Polisi Periksa Ahli Hukum dan Imigrasi
Pemeriksaan tersangka kasus penyelundupan warga Rohingya di Polresta Banda Aceh. (Foto: MPI/Syukri)
A
A
A

Kemudian, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.

Untuk rencana tindak lanjut kedepan penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB.

 Ilustrasi

Warga Rohingya di Aceh (ANTARA)

"Dan dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement