JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta penundaan sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena pihak lembaga antirasuah belum bisa hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke hakim PN Jaksel meminta penundaan sidang praperadilan Eddy Hiariej dengan alasan belum bisa hadir.
"Tim Biro Hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim," kata Ali melalui keterangannya.
BACA JUGA: