“Hanya kita mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran, yaitu alat-alat yang dipakai si handphone ataupun yang lainnya,” ujar dia.
Sandi menyebutkan bahwa pelaku menebarkan ancaman tersebut melalui akun Tiktok @calonistri71600.
“Untuk yang dilakukan oleh AWK dalam hal ini dia menggunakan akun Tiktok @calonistri71600. Ini yang telah menyampaikan cuitan masalah isu yang berkembang di media sosial. Jadi akunnya yang tadi sekali lagi @calonistri71600,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim gabungan, Sandi menyebutkan bahwa pelaku AWK mengakui perbuatannya terkait ancaman tersebut.
“Introgasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui untuk itu pengakuannya sudah ada bahwa dia benar dia yang mencuitkan, dia yang punya akun tersebut,” jelas dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.