PAGARALAM - Seorang warga Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan berinisial SH (32), ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam lantaran menghamili anak tirinya berinisial SI, yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Mursal Effendi mengatakan, bahwa aksi bejat SH terbongkar setelah istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung korban curiga dengan kondisi anaknya yang berubah drastis.
"Kejadian itu terungkap setelah istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban curiga karena SI terlihat murung dan mengalami perubahan bentuk tubuh," ujar AKP Mursal, Senin (15/1/2024).
Dijelaskan, karena curiga dengan kondisi SI, ibu korban pun lantas memeriksakan anaknya tersebut ke klinik kesehatan setempat untuk dilakukan tes kehamilan.
"Usai dilakukan tes kehamilan, ibu kandung SI pun terkejut ternyata anak kandungnya tersebut kini telah hamil tujuh bulan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa kejadian tersebut telah berlangsung sejak April hingga November 2023.
"Dalam melancarkan aksi mesumnya, pelaku SH selalu mengancam korban untuk melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.