Menurutnya, korban yang ketakutan kemudian terpaksa menuruti permintaan orangtua tirinya tersebut. Aksi bejat tersangka diketahui telah dilakukan berulang kali hingga akhirnya SI hamil.
"Pelaku ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah kami mendapatkan laporan dari ibu korban," jelasnya.
Mursal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku SH mengakui perbuatannya tersebut. Sehingga, pria bejat ini pun terancam dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
"Untuk pelaku kini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan," jelasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.