JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, urusan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan tugas lembaganya. Sebab secara konsistitusi itu merupakan ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik.
Hal itu dikatakan Mahfud merespons pertanyaan wartawan, perihal usul kelompok masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Ucapan tersebut diunggah melalui akun instagram pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/1/2024).
"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan sudah di dengar orang, mereka sudah menyampaikan di berbagai kesempatan dan itu urusannya partai politik dan DPR. Bukan Menko Polhukam," tegas Mahfud.
Dia juga menjelaskan, pemakzulan presiden harus melewati berbagai proses, mulai dari DPR hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga menjelaskan tahapan pemakzulan tersebut tentu memakan waktu yang cukup lama.
"Kalau satu pertiga anggota DPR mengusulkan baru sidang pleno. Kalau dua pertiga hadir sidang pleno bisa jalan. Kalau dua pertiga dari yang hadir setuju pemakzulan bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat, harus di bawa ke MK dulu," ucapnya.