Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |13:37 WIB
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampung Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

LAMPUNG TIMUR - Seorang remaja berinisial BS (16) ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, itu ditangkap polisi pada Senin 15 Januari 2024.

Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengatakan, pelaku diamankan lantaran nekat melakukan persetubuhan terhadap GF (13) warga Kota Metro.

"Persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap GF pada Seninb11 Desember 2023 lalu di wilayah hukum Polsek Pekalongan," ujar Yugo saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).

Yugo menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu berawal saat korban diajak menginap di tempat kosnya.

"Korban awalnya diajak oleh pelaku untuk menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim," kata Yugo.

Setelah peristiwa pencabulan tersebut, lanjut Yugo, korban melaporkan kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

"Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Pekalongan," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement