JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pariwisata Indonesia (ARSITA) melaporkan sekitar 40.000 orang Indonesia mengunjungi Israel setiap tahunnya. Terutama untuk wisata religi di Yerusalem, dengan 3 kota agama yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi.
Untuk mengunjungi ke Israel bahkan masuk ke wilayahnya, masyarakat tentu harus mempunyai visa Israel. Yang merepotkan adalah tidak ada Kedutaan Besar Israel di Indonesia untuk mengurus visa. Kedubes Israel terdekat terletak di Singapura.
Masyarakat yang ingin membuat visa Israel, harus memiliki paspor aktif. Setelah itu, masyarakat bisa mengisi aplikasi visa B/2 atau visa pengunjung.
Mengutip Visa Guide World, waktu yang disarankan untuk mengajukan visa Israel adalah 1-2 bulan sebelum tanggal perjalanan. Dalam melakukan proses pengajuan visa, tidak boleh diwakilkan.
Langkah pertamanya adalah lengkapi formulir melalui aplikasi visa Israel. Setelah itu melengkapi formulir permohonan visa ke Israel, dapat mengisinya dalam bahasa Inggris atau Ibrani.
Setelah itu, dapat mengisi formulir di komputer dan kemudian mencetaknya, atau dapat melengkapinya dengan pena berwarna selain hitam. Lalu, menjawab pertanyaan tentang kewarganegaraan, nama, nama keluarga, nama lengkap orang tua, pekerjaan, dan tujuan perjalanan ke Israel.
Biaya visa Israel bervariasi, dari EUR210 atau setara dengan Rp3,56 juta hingga EUR41 atau setara dengan Rp697 ratus ribu.
Dokumen yang umumnya diperlukan untuk mendapatkan visa ke Israel adalah dokumen yang diperlukan dari setiap pemohon visa, apapun tujuan perjalanannya.