JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan secara resmi masa tugas Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU telah berakhir pada hari ini, Rabu (17/1/2024).
Sejak dibentuk pada April tahun lalu, kata Mahfud, Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat laporan hasil analisis (LHA) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) informasi dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun.
Ia berkata, ratusan surat LHA dan LHP itu telah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU yang terdiri 12 anggota dari tim ahli yang berlatar akademisi hingga dari Dirjen Pajak, kejaksaan dan kepolisian.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomo SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud saat konfrensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, kasus itu berjalan akibat adanya kerja Satgas TPPU. "Dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Dirjen Direktorat Jendral Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Dirjen Pajak," ucap Mahfud.
Salah satu kasus kepabeanan yang tengah dilakukan penyidikan yakni terkait importasi emas oleh grup perusahaan milik seseorang berinisial SB. Sementara itu, kata Mahfud, kasus perpajakan masih dalam tahap pengumpulan bukti permulaan yang terdiri 4 wajib pajak, dengan perkiraakan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliaran rupiah.
"Terhadap kasus lainnya, saat ini sedangkan ditindaklanjuti oleh kejaksaan kepolisian dan KPK," kata Mahfud.
Mahfud berkata, kehadiran Satgas TPPU juga telah memberikan efek positif terhadap penyeledaian kasus TPPU seperti yang melibatkan oknum bea cukai di Makasar dan Jakarta
"Jadi saudara, kasus itu berjalan penangannya cukup baik karena itu tadi ada yang sekarang masuk ke penyidikan, ada yang sudah divonis seperti Rafel Alun yang masuk di surat ini sudah divonis minggu lalu. Yang sebelunya di 300 surat itu ada Angin Prayitno," tutur Mahfud.
(Fakhrizal Fakhri )