Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Membatalkan Pernikahan, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp77 Juta

MNC Portal , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |00:30 WIB
Gegara Membatalkan Pernikahan, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp77 Juta
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

KUPANG - Seorang pria di Nusa Tenggara Timur, Carlos Daud Hendrik, dihukum membayar Rp77 juta imbas keputusan sepihaknya membatalkan rencana pernikahannya dengan sang calon pasangan.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan warga Kupang tersebut terhadap calon pasangannya yang bernama Windy Ekaputri Datta.

"Tolak," demikian bunyi amar kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (17/1/2024).

Adapun yang memutuskan kasasi ini di MA adalah ketua majelis hakim Hamdi bersama dua anggota, Lucas Prakoso dan Maria Anna Samiyati.

Carlos diketahui menjalin kasih dengan Windy sejak 2020. Carlos merayu Windy dengan janji akan menikahinya, sehingga Windy pun bersedia melakukan hubungan suami-istri dan akhirnya hamil.

Keluarga masing-masing pihak lantas sepakat bertemu hingga dilakukan peminangan pada 18 Desember 2020. Carlos pun tampak tetap teguh pada janjinya bahwa akan segera menikahi Windy.

Namun, hingga waktunya Windy melahirkan sang buah hati, Carlos tak juga mewujudkan janjinya. Windy dan keluarganya sungguh merasa terpukul dengan hal ini.

Akhirnya, Windy didampingi keluarganya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Gugatan diajukannya dengan beberapa permohonan yang jika ditotal senilai Rp1,4 miliar (Rp1.453.000.000).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement