Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Membatalkan Pernikahan, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp77 Juta

MNC Portal , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |00:30 WIB
Gegara Membatalkan Pernikahan, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp77 Juta
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Sidang putusan atas gugatan Windy telah digelar oleh PN Kupang pada 23 November 2022 dan memutuskan menolak seluruh gugatan wanita itu. Majelis hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp1.180.000.

Windy tidak menerima putusan PN Kupang dan mengajukan banding. Kali ini, Windy beruntung, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya mengabulkan gugatannya.

"Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat," demikian putus majelis hakim PT Kupang.

Si pria juga dihukum untuk membayar biaya-biaya melahirkan anak sebesar Rp25 juta dan biaya pemeliharaan serta pendidikan anak sebesar Rp2 juta setiap bulan, yang dibayarkan kepada Windy.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement