JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait pengurangan kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi. Sebab, Kejaksaan diperlukan untuk memberantas praktik rasuah.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzzakir, menilai, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) terbukti lebih unggul. Bahkan, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK kalah berkompetisi. Perkara-perkara besar ditangani oleh Jaksa. KPK lebih suka menangani yang OTT-OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu,” ujar Muzzakir dalam keterangannya, dikutip Senin (22/1/2024).BACA JUGA:
Muzzakir menyampaikan bahwa pihaknya tidak setuju dengan pengurangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi, kecuali KPK mampu menunjukkan kelompok yang solid, valid, dan dapat dipercaya. Belum lagi, Muzzakir juga mengkritisi beberapa kasus di KPK yang dianggapnya melanggar etika namun tidak ditindaklanjuti.
Hal tersebut, menurutnya bisa menciptakan keraguan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap KPK. “Komisioner melakukan gratifikasi di Lombok untuk melihat balap dibiarkan begitu saja. Sementara lembaga lain ditindak. Itulah kenapa KPK sekarang ini kurang dapat dipercaya,” ujarnya.
Kejagung, menurut Muzakir, justru telah membuktikan kemampuannya dalam menangani kasus-kasus besar, memiliki jangkauan hingga ke daerah-daerah, dan berkolaborasi dengan polisi.
“Kejaksaan juga punya organ hingga ke daerah-daerah, seperti juga polisi. KPK tidak punya,” kata Muzzakir.