Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga Tim Rimueng pun menangkap pelaku berinisial DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong, dan MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar.
BACA JUGA:
Keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias Aseng dalam melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka-luka.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, personel Polsek Syiah Kuala sudah lebih dulu menangkap tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu 21 Januari 2024 dini hari.
Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.