Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |18:07 WIB
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka Argiyan Arbirama (20) terancam 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisal K (20) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Saat ini, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Argiyan ditangani Polda Metro Jaya.

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 351 Ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau Pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Pihak penyidik belum dapat memastikan apa penyebab kematian dari korban K. Penyidik masih menunggu hasil visum jasad korban. Namun, pengakuan dari pelaku, korban sempat dicekik hingga lemas sebelum diperkosa. Korban ditemukan oleh ibu pelaku sudah dalam keadaan tidak bernyawa di atas kasur.

"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," kata Wira.

Pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada saat pelaku Argiyan ngechat korban via line mengajak ngopi bareng dan di minta jemput di rumahnya pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement