Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Digugat Firli Bahuri, Dirkrimsus Ade Safri Simanjuntak Siap Hadapi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2024 |10:51 WIB
Digugat Firli Bahuri, Dirkrimsus Ade Safri Simanjuntak Siap Hadapi
Kombes Ade safri. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada dirinya. Firli tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

 BACA JUGA:

Mantan Kapolresta Surakarta itu menegaskan bahwa penanganan perkara Firli Bahuri itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Ade, hal tersebut telah terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim.

Ade menyebut bahwa upaya penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya

"Hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud: telah menolak gugatan praperadilan tsk FB atau kuasa hukumnya," ucap Ade.

 BACA JUGA:

Ade mengatakan materi gugatan Firli yang kedua ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama diajukan oleh Firli Bahuri atau kuasa hukumnya pada gugatan praperadilan pertama. Dia pun yakin gugatan Firli ini akan kembali ditolak.

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tsk FB atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukan Senin 22 Januari 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement