SEMARANG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 nomor urut 3, Mahfud MD mendapatkan berbagai pertanyaan dari masyarakat saat program Tabrak, Prof! di warung bubur kacang hijau (burjo) Borjuis, Selasa (23/1/2024) malam.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan diantaranya soal rencana Mahfud melepas jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), hingga pandangannya terhadap performa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada debat Minggu (21/1/2024) lalu.
Bukan hanya itu, salah seorang mahasiswa bernama Elshadai bertanya soal turunnya nilai bantuan sosial (bansos) yang diterima panti asuhan milik orang tuanya.
“Ketika Prof Mahfud menjabat sebagai cawapres, apakah berani menjamin (nominal) bantuan sosial setidaknya stabil?,” tanya Elshadai.
Menanggapi pertanyaan ini, Mahfud mengatakan, ada tiga hal penting terkait bansos. Pertama, bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara.
“Bansos itu bukan karena kemurahan hati seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh bansos itu dilihat sebagai bantuan dari seseorang, yang berakibat bansos itu dianggap sedekah,” kata Mahfud yang kemudian mengutip UUD 1945 pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.