Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ini Kata KPU

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2024 |13:36 WIB
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ini Kata KPU
Komisioner KPU Idham Holik (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada pemilihan presiden.

Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan, ada aturan yang memperbolehkan presiden hingga walikota ambil bagian dalam kampanye.

"UU Pemilu khususnya Pasal 281 Ayat (1), memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham kepada wartawan yang dikutip Kamis (25/1/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement