JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada pemilihan presiden.
Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan, ada aturan yang memperbolehkan presiden hingga walikota ambil bagian dalam kampanye.
"UU Pemilu khususnya Pasal 281 Ayat (1), memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham kepada wartawan yang dikutip Kamis (25/1/2024).