Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Anak di bawah Umur, Mahasiswa Asal Banten Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2024 |13:46 WIB
 Cabuli Anak di bawah Umur, Mahasiswa Asal Banten Ditangkap
Illustrasi (foto: freepik)
A
A
A

LAMPUNG SELATAN - Seorang mahasiswa berinisial D (20) warga Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, pelaku ditangkap usai mencabuli korban N (14) warga Tanjung Karang Barat, Bandarlampung.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lapas Raya, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa 23 Januari 2024," ujar Olivia dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Olivia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/04/I/2024/SPKT/POLSEK JATI AGUNG/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Januari 2024.

Menurut Kapolsek, kasus tersebut terungkap berawal orang tua korban khawatir korban belum juga pulang. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB korban pulang sendirian dengan berjalan kaki.

"Lalu orang tuanya memarahi dan menyita handphone milik korban. Pada saat orang tuanya melihat handphone korban, terdapat pesan tidak senonoh dari seorang laki-laki," ungkapnya.

Merasa curiga, lanjut Olivia, orang tuanya pun menginterogasi korban, sehingga korban mengakui bahwa dia telah dicabuli pelaku yang baru dikenal sebulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga orang tuanya melaporkan ke Polsek Jati Agung guna ditindaklanjuti.

Menanggapi laporan tersebut, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berada di indekostnya tanpa perlawanan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement