JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memiliki jadwal atau rencana untuk melakukan kampanye. Meskipun, katanya, Presiden Jokowi diperbolehkan oleh undang-undang untuk berkampanye pada Pilpres 2024.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Dia menegaskan, kunjungan Presiden Jokowi ke Yogyakarta dan Jawa Tengah bukan dalam rangka berkampanye. Melainkan, katanya, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja salah satunya ke Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta.
"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, diantaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Jokowi pun menunjukkan isi pasal yang dimaksud dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (26/1).
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Hal tersebut disampaikan Jokowi terkait polemik pernyataannya sebelumnya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.