Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurul Ghufron Ungkap Hanya Tetapkan Satu Tersangka dari 11 Orang Terjaring OTT Sidoarjo

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |01:08 WIB
Nurul Ghufron Ungkap Hanya Tetapkan Satu Tersangka dari 11 Orang Terjaring OTT Sidoarjo
KPK. (Foto: MPI)
A
A
A

Dalam pungutannya, SW mengenai besaran potongan 15-30 persen dari masing-masing insentif yang diterima pegawai.

Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement