BANDARLAMPUNG - Dua remaja di Bandarlampung nekat menjambret handphone (HP) milik korban yang masih di bawah umur lantaran ingin memiliki HP untuk bermain game online. Kedua pelaku yakni inisial FRD (16) dan RA (16) warga Bandarlampung dan masih berstatus pelajar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung pada Sabtu 27 Januari 2024.
"Saat itu ada dua orang anak berinisial ASR (9) dan A (4) sedang bermain handphone di depan rumahnya," ujar Umi, Kamis (31/1/2024).
Kemudian, FRD dan RA melintas di depan rumah korban dan melihat keduanya tengah bermain HP. Kedua pelaku kemudian putar balik menuju rumah korban. Sesampainya di depan rumah korban, pelaku RA turun dari motornya dan mendekati korban ASR.
"Lalu para pelaku ini mengajak ngobrol dan anak kecil ini tidak ada yang curiga kalau mereka punya niat jahat," kata Umi.
Tiba-tiba, pelaku RA langsung merampas hp korban dan kabur dengan rekannya FRD yang sudah menunggu di atas motor.
"Tapi aksi itu diketahui oleh dua orang yang melihat dan langsung mengejar para pelaku hingga sejauh 1 kilometer," ucap Umi.