Pelaku JP mengakui telah menggadaikan motor korban kepada seseorang di wilayah Wonosobo senilai Rp7 juta. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Motor saya digadaikan teman sehingga saya harus menutup utang untuk mengambil motor,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.