Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buat Bayar Utang, Pemuda Kulonprogo Gelapkan Motor Rental

Kuntadi , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |12:16 WIB
Buat Bayar Utang, Pemuda Kulonprogo Gelapkan Motor Rental
Polisi tangkap pelaku penggelapan motor rental di Kulonprogo (Foto : MPI)d
A
A
A

Pelaku JP mengakui telah menggadaikan motor korban kepada seseorang di wilayah Wonosobo senilai Rp7 juta. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Motor saya digadaikan teman sehingga saya harus menutup utang untuk mengambil motor,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement