Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan PM Malaysia Najib Razak Diampuni! Hukuman Penjara Dipangkas Jadi 6 Tahun karena Skandal Korupsi

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |17:20 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak Diampuni! Hukuman Penjara Dipangkas Jadi 6 Tahun karena Skandal Korupsi
Malaysia memangkas hukuman penjara menjadi 6 tahun bagi mantan PM Najib Razak yang tersandung skandal korupsi (Foto: Reuters)
A
A
A

James Chin, profesor Studi Asia di Universitas Tasmania, mengatakan pengurangan hukuman ini mengirimkan pesan bahwa para pemimpin di Asia Tenggara bertindak dengan impunitas.

“Jika Anda mencapai level tertentu dalam karier Anda, tidak ada yang akan terjadi pada Anda,” terangnya kepada BBC.

Dia mengatakan bocornya keputusan dewan pengampunan tampaknya merupakan upaya untuk mengatasi kemungkinan kemarahan publik.

Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) pimpinan Najib, yang sebelumnya memimpin koalisi berkuasa di Malaysia, telah mendorong pengampunan kerajaan setelah menguji dan menggunakan jalur hukum lain untuk mengajukan banding.

Dua minggu lalu, Najib diantar dari penjara oleh penjaga untuk hadir di pengadilan Kuala Lumpur untuk mendengarkan gugatan hukum terbarunya. Bersama istrinya Rosmah Mansor, dia masih menghadapi serangkaian dakwaan lainnya.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement