JAKARTA - Kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno, atau Dito Mahendra tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Dito Mahendra tidak hanya menyimpan sembilan senpi ilegal, tapi juga memiliki 2.157 butir peluru.
“Bahwa terdakwa (Dito Mahendra) menguasai enam pucuk senjata api, satu pucuk senapan angin, dan dua pucuk air softgun secara ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat izin,” kata Jaksa Satria di persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Jaksa menegaskan, selain itu mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut diketahui juga menguasai 2.157 butir peluru aktif. Jaksa meyakini, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.