JPU Tolak Eksepsi Dito
Pada persidangan lanjutan, Senin (29/1) kemarin, JPU dengan tegas menyatakan menolak eksepsi atau keberatan Dito Mahendra terhadap dakwaan JPU. Jaksa Satria menyatakan, dakwaan telah sesuai dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan.
"Bahwa posisi dari seluruh senjata api dan peluru yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa," ujar Jaksa.
Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam eksepsinya mengatakan kliennya menguasai senjata api ilegal hanya sebagai koleksi. Sidang kasus senpi ilegal Dito Mahendra ini akan kembali digelar Senin, 5 Februari 2024 besok.
(Awaludin)