Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bolehkah Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa E KTP?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |10:50 WIB
Bolehkah Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa E KTP?
Ilustrasi bolehkan nyoblos pemilu 2024 ( Foto : Freepik)
A
A
A

Cara Cek Data Pemilih di DPT

Sebelum mencoblos di TPS, pastikan nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Berikut adalah cara cek nama pemilih di DPT Pemilu 2024.

- Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

- Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses cekdptonline.kpu.go.id

- Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'

- Masukkan data pemilih, seperti:

* Kabupaten/kota sesuai KTP

* Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

- Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

- Klik 'Pencarian'

- Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

- Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement