Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Kecurangan Tumbuhkan Persepsi Manipulasi Suara

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |19:47 WIB
Dugaan Kecurangan Tumbuhkan Persepsi Manipulasi Suara
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Seperti diketahui, DKPP dalam putusannya menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota komisioner KPU melanggar etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu.

Di mana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden, belum diadopsi ke dalam Peraturan KPU.

“Dengan begitu persepsi yang timbul dan tumbuh di masyarakat sulit untuk disalahkan, jika melihat masifnya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi,” ujarnya.

Karena itu, TPN Ganjar-Mahfud, lanjut Todung, mengajak bersama-sama untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, pelaksanaan ini tidak hanya diuji oleh sejarah, tapi juga oleh rakyat dan diuji oleh masyarakat internasional.

“Apakah kita bisa melaksanakan pemilu yang sesuai dengan hukum dan sesuai dengan etika,” paparnya lagi.

Ditambahkan Todung, pemilu tidak sebatas soal output, hasil akhir, bukan soal perolehan suara dan perbedaan suara, tapi juga menyangkut soal proses. Proses menurutnya, sama pentingnya dengan hasil akhir.

“Kalau pemilu itu dilahirkan dari proses yang cacat, nepotisme, abuse of power, apakah hasilnya legitimate atau tidak, makanya pelanggaran atau kecurangan yang masif ini perlu diwaspadai agar pemilu tidak cacat,” tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement