JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani pindah tempat memilih hingga pukul 23.59 waktu setempat, Rabu (7/2/2024) untuk empat kondisi.
Empat kondisi yang dimaksud, yakni, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas dan tertimpa bencana alam.
"Untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS," ujar anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Dia menegaskan, masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih wajib namanya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain empat kondisi tersebut kata Betty, pihaknya sudah tidak melayani pindah tempat memilih.
"Terdaftar dulu dalam DPT dan membawa dokumen pendukung karena 4 alasan tadi. Di luar 4 alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," katanya.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Tata cara dan prosedur untuk pengajuan pindah memilih
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, calon pemilih harus membawa atau menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.