Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UNS Keluarkan Surat Edaran: Pegawai Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |07:34 WIB
UNS Keluarkan Surat Edaran: Pegawai Harus Netral Dalam Pemilu 2024
Universitas Sebelas Maret (UNS) (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

A. Setiap Pegawai UNS dilarang:

l. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. Ikut kampanye;

b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai UNS;

c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai lain;

d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;

3. Mengadakan kegiaan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;

4. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

B. Dalam rangka marjaga netralitas Pegawai UNS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, setiap pimpinan unit kerja dan Pegawai Universitas Sebelas Maret agar:

1 . Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggunglawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.0l/K.l/0912022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dan Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise! dan Teknologi No. 1027IE.E1/KP.04.06/2022 tentang Netralitas Pegawai PNS dalam Pemilihan Umum;

2. Mengupayakan iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas Pegawai UNS di unit kerja sebelum, selama. dan sesudah masa kampanye;

3. Tidak melakukan aktivitas yang menciderai netralitas seorang Pegawai UNS, misalnya dengan memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, kampanye terselubung, atau bahkan menyebarkan berita-berita palsu (hoax) pada kanal media sosial para calon kontestan Pemilu maupun melalui akun pribadi;

4' Tidak menggunakan ruang, media, dan/atau fasilitas kampus dan kantor sebagai ajang kampanye para kontestan pemilu, pilkada dan atau partai politik serta memastikan agar lingkungan kampus terbebas dari alat-alat peraga politik seperti spanduk, standing banner, merchandise, dan lain sebagainya yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi melanggar asas netralitas Pegawai UNS dalam kegiatan politik;

5. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai UNS dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Biro Umum dan Sumber Daya Manusia dalam hal pegawai UNS yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud.

C. Setiap pelanggaran atas netalitas dan profesionalitas Pegawai UNS terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 akan ditindaklanjuti dengan penegakan kode etik atau pembinaan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Wakil Rektor Umum dan SDM, E. Muhtar, pada 5 Februari 2024.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement