Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Uang Perusahaan Rp1 Miliar, Emak-Emak Ditangkap Usai Kabur ke Jaksel

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |06:13 WIB
 Gelapkan Uang Perusahaan Rp1 Miliar, Emak-Emak Ditangkap Usai Kabur ke Jaksel
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAMBI - Setelah menjadi buron cukup lama dan masuk dalam pencarian orang (DPO), akhirnya tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengeksekusi satu orang wanita di kawasan Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.

Terpidana atas nama Efda Yeni (38) oleh petugas langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

"Ini berkat adanya kerjasama dan sinergitas yang baik antara kejaksaan dengan PPNS Pajak Kanwil Sumbaja dan Polda Jambi dalam memburu DPO di Jakarta," ungkap Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth.

Menurutnya, dalam pemburuan DPO tersebut terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang.

"Terpidana ini sengaja kabur untuk menghindari pidana penjara dalam dua kasus, pertama, yakni penggelapan," kata Nophy.

Diterangkannya, kasus posisi pidana penggelapan dilakukan terpidana Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT PIS.

"Dalam aksinya, terpidana tersebut telah menggelapkan uang pada rekening PT PIS sebesar satu miliar rupiah," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement