Sedangkan modusnya, lanjut dia, dengan cara mentransfer sejumlah uang kedalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain.
"Terpidana Efda Yeni, saat ini akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 09 Maret 2021 dengan pidana penjara selama 2 tahun," tukasnya.
Nophy juga menambahkan, untuk kasus kedua, terpidana juga disangka melakukan perbuatan pidana perpajakan yang masih tahap penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumbaja, Padang.
Sedangkan Kapenkum Kejati Jambi Lexy menerangkan, terpidana Efda Yeni yang juga mantan istri dari terpidana lain Andi Veryanto yang merupakan DPO.
"Andi ini pernah dieksekusi oleh tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi," paparnya.
"Kepada para buronan untuk segera menyerahkan diri ke kejaksaan guna menjalani hukumannya. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) ini Kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana," kata Lexy.
(Awaludin)