Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selamatkan Demokrasi, Sivitas Universitas Trisakti Deklarasikan Melawan Tirani

Ismet Humaedi , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |20:57 WIB
 Selamatkan Demokrasi, Sivitas Universitas Trisakti Deklarasikan Melawan Tirani
Sivitas Universitas Trisakti (foto: dok MPI)
A
A
A

 

Kami menolak personifikasi dan personalisasi kewajiban negara atas hak-hak rakyat untuk tujuan partisan elektoral. Bantuan sosial yang sejatinya merupakan hak-hak rakyat ternyata dimanipulasi sebagai hadiah atau pemberian pribadi seorang Joko Widodo dan pribadi- pribadi pejabat pendukung paslon tertentu.

 

 

 

Kami menolak pemberantasan korupsi yang bermotif dan bertujuan politik partisan. Jika negara serius, maka penanganan korupsi tidak berhenti ketika pejabat yang diperiksa justru menjadi juru kampanye Paslon tertentu yang didukung penguasa. Ini merusak sendi-sendi hukum dan demokrasi.

 

 

 

Kami mengutuk segala cara-cara intimidatif maupun kekerasan negara terhadap ekspresi kritik dan protes mahasiswa, para aktivis dan warga biasa yang bersuara kritis, termasuk pengkondisian politik ketakutan terhadap masyarakat luas dalam mengaktualisasikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

 

 

 

Menurut kami, Pemilu 2024 menjadi pemilu pertama yang tidak fair, tidak bebas, dan tidak demokratis semenjak masa Reformasi. Terlalu banyak ketidaknetralan pejabat dan aparat negara, termasuk penyalahgunaan fasilitas dan sumber daya negara lainnya hanya untuk kepentingan partisan Paslon tertentu.

 

 

 

Kami mendukung suara gerakan keprihatinan Guru Besar beserta Civitas Akademika dari berbagai Universitas, Lembaga dan Sekolah tinggi atas kemunduran demokrasi saat ini dan mendukung seruan untuk kembali ke jalan demokrasi yang benar.

 

 

 

Sebagai penutup, kami mendesak Presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk kembali ke jalur Reformasi 1998: Menegakkan Supremasi Hukum dan HAM, Memberantas KKN, Mengadili kroni-kroni Socharto, Menjaga Otonomi Daerah, Mencabut Dwifungsi ABRI, dan Membatasi Kekuasaan Melalui UUD 1945.

 

 

 

Demikian Maklumat ini disampaikan.

 

 

 

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement