BANDUNG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial MTS (60) yang menanam 20 batang pohon ganja di halaman rumahnya yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, penangkapan tersebut merupakan hasil dari dua minggu penyelidikan yang dilakukan setelah menerima informasi awal.
"Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum menangkap pelaku dengan 20 batang pohon ganja di area rumahnya," ujarnya usai ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024).
Setelah ditangkap, kata dia, tersangka MTS mengakui bahwa ia pertama kali mendapatkan bibit ganja dari seorang teman pada tahun 2021.
"Dia menabur biji ganja di pekarangan rumahnya, dan dalam waktu tiga hingga empat bulan, bibit ganja tersebut tumbuh menjadi 20 pohon ganja," tambah Kusworo.
Selama dua tahun menanam ganja, MTS mengaku mengkonsumsi hasil tanamannya sendiri.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam jual beli ganja.
"Kami terus mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi jual beli ganja atau pihak lain yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanamnya," jelas Kusworo.
Adapun ancaman hukuman bagi MTS sangat berat, karena memiliki, menyimpan, dan menanam lebih dari 5 batang pohon ganja.
"Sesuai dengan pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dapat dihukum minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )