BANDUNG BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan dua pengedar narkotika jenis ganja bernama Aditya alias Adit (24) dan Ahmadi alias Madi (26). Polisi menyita barang bukti ganja seberat 3 kilogram.
Kedua pengedar tersebut diamankan polisi pada Jumat (8/12/2023) malam sesaat setelah mengambil barang haram itu dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:
"Dua orang ini kita amankan di jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).