Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pengedar Ganja di Cimahi dan KBB Diamankan saat Bawa Barang Bukti 3 Kilogram

Ferry Bangkit Rizki , Jurnalis-Minggu, 10 Desember 2023 |09:41 WIB
Dua Pengedar Ganja di Cimahi dan KBB Diamankan saat Bawa Barang Bukti 3 Kilogram
Pengedar ganja ditangkap beserta barang bukti/Foto: Istimewa
A
A
A

Kedua pengedar ganja tersebut menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari tersangka Pian untuk setiap penjualan paket ganja yang mereka terima. Mereka juga diketahui sebagai pemakai.

"Mereka dapat bayaran Rp1,5 juta dari tersangka Pian. Tapi selain itu juga mereka ini bisa menggunakan ganja secara cuma-cuma," kata Tanwin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement