Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kendalikan 100 Kilogram Ganja dari Aceh, Napi Cirebon Dipindahkan ke Lapas Serang

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |12:05 WIB
 Kendalikan 100 Kilogram Ganja dari Aceh, Napi Cirebon Dipindahkan ke Lapas Serang
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

BANDUNG - Tiga orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, dipindahkan ke Lapas Serang, terkait 100 kilogram ganja dari Aceh, yang digagalkan BNN Banten.

Ketiga napi Cirebon tersebut, diketahui mengendalikan peredaran ganja tersebut dan menyuruh lima orang yang telah diamankan BNN untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Kita sudah pindahkan ke Serang, karena ada permintaan BNN kepada Ditjen PAS, untuk kepentingan penyelidikan," kata Kadiv PAS Kemenkumham Jabar Abdul Aris, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

Aris mengatakan, kepada tiga napi tersebut akan dilakukan penindakan. Seperti salah satunya mencabut hak remisi terhadap ketiganya. "Yang pasti kita cabut hak-haknya, seperti remisi dan lainnya," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement