Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Komisaris PT Wika Beton Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2024 |16:50 WIB
Eks Komisaris PT Wika Beton Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Sidang Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

Terdakwa DTY didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000, dari Heryanto Tanaka," kata JPU di Persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2023.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement