JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyelewengan anggaran pengadaan alat pelindung diri (APD) untun Pandemi Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu digali saat tim penyidik memeriksa eks Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi dan Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan keduanya sebagai saksi yang dilakukan pada Senin (12/2/2024).
BACA JUGA:
Ali menyatakan, mereka juga digali informasinya perihal peran dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua saksi hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes dan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/224).
Tersangka lebih dari satu
KPK belum mengumumkan secara resmi terkait tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Ali menyatakan jumlah tersangka lebih dari satu orang.
"Saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka," kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
BACA JUGA:
Namun, Ali enggan menyebutkan satu pun identitas dari para pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan," ujar Ali.
Proyek Rp3 triliun rugikan negara ratusan miliar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).
Ali menyebutkan, nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.
"Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
(Salman Mardira)