LUBUKLINGGAU – Seorang kakek warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat menyetubuhi berkali-kali korban berinisial Y yang masih dibawah umur hingga hamil.
Wakapolres Kompol H Asep Supriyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan peristiwa yang bikin miris tersebut dan pelaku bernama Pauri (55) sudah berhasil diamankan oleh tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan pemeriksaan, kejadian pertama kali dialami korban pada saat kelas 3 SMP tepatnya 8 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu tersangka memanggil korban yang sedang berjalan melewati gubuk rumahnya. Korban langsung menoleh dan menghampiri tersangka.
“Tersangka ini menyetubuhi korban sudah puluhan kali sejak kelas 3 SMP sampai dengan korban Tamat SMA atau lebih kurang 4 tahun,” ujar AKP Hendrawan dikutip, Selasa (13/2/2024).
Ditambahkan Hendrawan, terakhir tersangka menyetubuhi korban pada Desember 2023 lalu di gubuk rumah tersangka. Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberikan uang Rp250 ribu.
“Setelah kejadian tersebut, korban merasa sakit di perut lalu mengadu kepada orangtuanya, dan dicek ke dokter, ternyata korban sedang hamil dan memberitahu bahwa tersangka Pauri yang telah menghamilinya,” kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi serta alat bukti, tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Sabtu (9/2).
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti, 1 lembar celana jeans pendek warna biru, 1 lembar baju kemeja lengan pendek warna coklat, 1 lembar BH warna biru dan 1 lembar celana dalam warna cream.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )