JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan sabu sebanyak 1.241,178 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita 520 butir tablet yang mengandung narkoba jenis methamphetamine. Bersama barang haram tersebut, petugas juga mengamankan 3 orang pelaku.
Menurut Plt Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan, kasus ini terungkap oleh oleh Subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Jambi yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dari dua laporan polisi, petugas berhasil mengamankan 3 orang laki-laki. Pelaku berinisial RS dan DM dan HR," ujarnya, Selasa (13/2/2024).
Andi menambahkan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa.
Dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk 1 orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa. "Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa," imbuhnya.
Selanjutnya, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar.
Kemudian, apalagi satu tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu maka total barang bukti secara ekonomis sebesar Rp130 juta.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.
(Fakhrizal Fakhri )