Teknologi AI, kata dia, hanya support menyelesaikan produk jurnalistik dan verifikasi tetap dilakukan redaksi. Dewan Pers menekankan harus ada disclaimer produk jurnalistik, apakah menggunakan teknologi AI dan apakah sudah ada proses verifikasi atau belum.
"Penerapan AI harus terukur, terencana dan dapat dikendalikan oleh redaksi. Ini harus sesuai kode etik jurnalistik. kemajuan teknologi tidak dapat diabaikan begitu saja. Proses jurnalistik judgement redaksi masih diperlukan," kata Yadi Hendriana.
Tiga proses di newsroom disebut Yadi dapat menggunakan teknik AI, baik dari proses gathering, publishing dan produksi. Namun hal tersebut harus tetap menggunakan manusia menjadi kunci.
Sementara itu, Wakil Menteri Kominfo RI, Nezar Patria menyebutkan AI memiliki sebuah persoalan sendiri karena apa yang bisa dipublish dan apa yang tidak bisa harus difilter dari redaksi.
"News gathering yang mencari AI, semua ada di internet dan gadget kita. Chat GPT kecerdasan semakin lama semakin membaik. Kemampuan dalam membuat sebuah narasi atau berita lebih baik. Alogaritma platform media sosial dapat mengambil audiens yang sangat targetif. Jurnalisme kita ada di persimpangan jalan dengan adanya kecerdasan buatan tersebut," kata Nezar.
(Qur'anul Hidayat)