MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.
Pelanggaran itu terjadi di 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga menemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu di 9 kabupaten/kota di Sulsel. Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers di Hotel D'Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024)
BACA JUGA:
Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah menyebutkan, ada dua masalah besar permasalahan pelaksanaan Pemilu di Sulsel.
"Persoalan yang kami identifikasi masalah pemilih yang mempunyai hak pilih di TPS. Kemudian soal logistik," ujarnya.
Temuan pelanggaran pidana Pemilu, kata Alamsyah, terjadi di sembilan kabupaten/kota. Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap. "Kemudian di Kota Makassar dan Palopo," ujarnya.
"Berdasarkan pantauan kami, ini kebanyakan kenanya di pasal 372 ayat 2 huruf d (Undang Undang Pemilu). Pasal 516 UU Pemilu dan pasal 533 yang apabila ada orang lain juga memilih lebih dari satu kali," ungkapnya.
BACA JUGA:
Dia menambahkan akibat temuan tersebut, menyebabkan setidaknya 55 TPS di Sulsel berpotensi melakukan PSU. Alamsyah mengungkapkan setidaknya TPS yang tersebar di tujuh daerah harus melakukan PSU.
"Rekomendasi Bawaslu ada TPS di tujuh daerah yang rekomendasi PSU sudah keluar," ucapnya.
Sementara, Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menambahkan dari 55 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota berpotensi dilakukan PSU.
BACA JUGA:
Sembilan belas daerah tersebut diantaranya Toraja Utara empat TPS, Tana Toraja 5 TPS, Parepare ada satu TPS, Takalar tujuh, Sidrap satu, Kepulauan Selayar tiga TPS.
"Enrekang, Pinrang, Barru, dan Soppeng satu TPS. Bone, Jeneponto, Maros, Gowa, dan Makassar dua TPS. Selanjutnya Kota Palopo empat, Wajo enam. Pangkep 4, dan Sinjai 5 TPS," bebernya.