LEBAK - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa (20/2/2024).
Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan lantaran pada 14 Februari 2024 terdapat satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memaksa untuk memilih di TPS tersebut.
Petugas KPPS dan Pengawas TPS sudah mencoba untuk menahan, namun, salah satu tokoh melakukan intimidasi.

Soal Potensi PSU Pemilu 2024 di Depok, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam
"Hari ini kita melaksanakan PSU di mana pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin ada kesalahan prosedur," kata Ade Jurkoni.
Menurut dia, petugas KPPS maupun Pengawas TPS awalnya sudah menaati aturan yang berlaku. Namun, karena satu dan lain hal alhasil ada ketidaksengajaan yang terjadi.
"Sebetulnya petugas sudah mengikuti aturan kami tapi karena ada beberapa hal mungkin akhirnya menjadi ketidaksengajaan," tuturnya.
BACA JUGA:
Lebih jauh Ade menjelaskan bahwa pada 14 Februari 2024 partisipasi pemilih mencapai 70 persen di TPS 10.
"Mudah-mudahan kita sudah berupaya untuk PSU hari ini minimal bisa seperti kemarin partisipasinya," pungkasnya.