JAKARTA - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu menilai, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bisa dipidanakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pidana itu bisa menyasar lembaga penyelenggara pemilu itu imbas menampilkan data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI yang membuat gaduh.
Untuk itu, Adian tak menyederhanakan masalah pelanggaran yang membatalkan hasil pemilu hanya sebatas adanya indikasi pelanggaran terstruktur, sistemaris dan masif (TSM). Ia pun menyinggung Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 UU ITE.
"Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 UU ITE. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen milik orang lain atau milik publik, Sirekap dia melanggar hukum," terang Adian dalam talkshow Rakyat Bersuara, Selasa (20/2/2024).
Adian pun mengamini bahwa diktum merubah, mengurangi, memberikan data palsu, tidak benar, membohongi publik dalam sistem Sirekap tak termasuk kategori pelanggaran pemilu. "Tetapi dia pelanggaran hukum," ujarnya.
Untuk itu, kata Adian, legitimasi hasil pemilu bisa berdampak bila KPU RI melakukan pelanggaran UU ITE. Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyederhanakan melihat persoalan pada sistem Sirekap KPU RI. Pasalnya, sambungnya, ada aturan hukum lain yang salinf berkaitan.
"Kalau kemudian bisa dibuktikan bahwa KPU sebarkan kebohongan publik karena dengan gunakan alat transmisi elektronik untuk sebarkan angka-angka yang tidak benar, rontok ga yang lain? Rontok," tutur Adian.
"Walaupun dalam UU Pemilu tidak termasuk kategori pelanggaran pemilu. Tetapi inilah kejahatan pidana yang berdiri sendiri yang vonisnya bisa berdampak pada legitimasi hasil Pemilu," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)