JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifah menolak gugatan praperadilan diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait permohonan agar buronan kasus korupsi Harun Masiku bisa disidang secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.
Putusan penolakan dibacakan oleh Abu Hanifah dalam persidangan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB. Sidang turut dihadiri oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bersama timnya, serta perwakilan Biro Hukum KPK.
"Sudah diputuskan bahwa ditolak oleh hakim," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
MAKI mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan termohon KPK untuk menguji keseriusan KPK dalam menangani perkara buronan kasus korupsi, Harun Masiko. Pasalnya, MAKI ingin kasus Harun Masuki bisa segera tuntas.
Meski nantinya KPK tetap tak kunjung bisa menangkap Harun, MAKI berharap Harun bisa disidangkan secara sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
BACA JUGA:
Dalam petitum gugatan MAKI, salah satu poinnya meminta hakim menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 pada jaksa penuntut umum (JPU).
MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus tersebut pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan sidang in absentia.
(Salman Mardira)