DIY - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) terus bertambah. Pasalnya, sampai saat ini situasi masih dinamis berkaitan dengan tindak lanjut temuan dari Bawaslu.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyani mengatakan, hari Rabu kemarin jumlah TPS yang direkomendasikan dilakukan PSU berjumlah 17. Namun Rabu malam ternyata SK PSU bertambah menjadi 21 TPS.
BACA JUGA:
"Ada penambahan yaitu di Sleman dan Kota Yogyakarta," terang dia, Kamis (22/2/2024).
Umi menambahkan, jumlah tersebut sangat dinamis karena terus menyusul SK dari KPU. Dia mencontohkan Rabu malam KPU kota Yogyakarta menetapkan 3 TPS yang harus dilakukan PSU di mana di TPS khusus di Lapas itu ada 2 TPS.
TPS di Kabupaten Sleman memang yang terbanyak dilakukan PSU ataupun PSL. Di Kabupaten Sleman sendiri mencapai 13 TPS yang harus dilakukan PSU ataupun PSL sementara di Kota Yogyakarta ada 3 TPS dan di Kabupaten Bantul ada 5 TPS.

Satu TPS di Lebak PSU Gara-Gara Pemilih Titipan, Polisi Kawal Ketat Pencoblosan
"Jumlahnya fluktuatif. Makanya kita umumkan di website termasuk alasannya kenapa PSU atau PSL," terang dia.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menambahkan jumlah TPS yang harus dilakukan PSU ataupun PSL di Kabupaten Sleman memang terus bertambah. Terakhir pihaknya sudah mencatat ada 13 TPS yang bakal dilaksanakan PSU ataupun PSL.
Penambahan terakhir terjadi pada TPS 18 Sidoagung Godean. Di mana berdasarkan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS 18 Sidoagung, Godean pada 14 sampai dengan 15 Februari 2024, terdapat 11 (sebelas) pemilih dengan alamat KTP el luar daerah Sleman dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"11 pemilih ini telah menggunakan hak suara/mencoblos di TPS 18 Sidoagung," terangnya.
(Qur'anul Hidayat)